TUGAS POKOK
KEPALA DESA
KEPALA DESA
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan Masyarakat Desa
6. Membina Perekonomian Desa
7. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara Partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK
SEKRETARIS DESA
SEKRETARIS DESA
1. Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan.
2. Melaksanakan urusan keuangan.
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
1. Melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk ), administrasi agraria, urusan transmigrasi serta monografi desa.
2. Mengiventarisir administrasi Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ).
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
1. Melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG.
2. Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbung dan perusahan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ).
3. Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa.
4. Membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian, peternakan dan perikanan.
5. Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pembangunan.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
1. Mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan serta pendataan tentang nikah, talak dan rujuk.
2. Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga.
3. Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
4. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
5. Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial.
6. Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan sosial dan perijinannya.
7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang kesejahteraan rakyat.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN KEUANGAN
1. Mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
2. Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.
3. Menyusun Rencana APB Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan.
4. Membantu kelancaran pemasukan PADesa.
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN UMUM
1. Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat-menyurat serta pengirimannya.
2. Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
3. Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor.
4. Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat-perangkat desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan.
5. Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Umum.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN PAMONG TANI
1. Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya.
2. Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air ( HIPPA ) atau Kelompok HIPPA yang ada di desanya.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA URUSAN KEAMANAN
1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban.
2. Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan (siskamling), ketertiban dan memfungsikan poskamling.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
TUGAS POKOK
KEPALA DUSUN
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. ministrasi Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ).
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen donk!