Senin, 09 Februari 2015

BAKSOS

BAKSOS “OPERASI KATARAK” di RS. BINA SEHAT JEMBER

C360_2015-02-07-08-07-55-936

C360_2015-02-07-09-37-41-200

C360_2015-02-07-12-09-00-682 C360_2015-02-07-15-01-28-276

          Hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2015 desa mengantar 10 Pasien penderita Katarak (1 orang berhalangan berangkat karena sakit), kami berangkat pukul 07.00 WIB. Karena penderita harus membawa pendamping akhirnya kami harus membawa 2 mobil. Sesampai di Bina Sehat kami langsung mendaftarkan mereka, tidak menunggu lama satu persatu dari warga kami mulai mendapat panggilan yang pertama, dari tes yang pertama ini ada empat orang yang harus pulang karena berbagai sebab. Akhirnya tepat pukul 13.00 WIB, 5 orang warga kami yang lolos bisa oprasi, mulai memasuki ruang oprasi. Dan pada pukul 16.30 WIB kelima-limanya sudah selesai dioprasi. Alhamdulillah… terima kasih ya Allah engkau telah menjadiikan kami jembatanmu untuk membuat mereka bisa memilhat kembali indahnya alam ciptaan-Mu….

Kebahagian adalah saat kita bisa memberikan orang lain kebahagiaan itu sendiri.

Kamis, 15 Januari 2015

LOMBA DAMA

 

          Lomba Dama (Dasa Wisma) yang di ikuti Desa Gumelar (Dusun Krajan Lor RT. 002 RW. 001) alhamdulliah mendapat nominasi dan hari Senin Tanggal 12 Januari 2015 mendapat kunjungan dari Kabupaten… tinggal nunggu, hasilnya… 

Kamis, 28 Agustus 2014

PELAYANAN SURAT



PELAYANAN PERSURATAN DESA

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  • Surat Pengantar RT /RW
  • Foto Copi  Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 orang (satu RT)
  • Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  • Kenal Lahir dari Desa
  • Materai Rp. 6000,-
  • Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK (KartuKeluarga) :
  •  Surat Pengantar RT/RW
  •  Photo copy Akte Nikah 1 (satu) lembar
  •  Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  •  Blangko FF.01 dari Dispenduk
  •  Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) : 
  • Surat Pengantar  RT / RW 
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 ) 
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar 
  • Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar                                                                                Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru ) 
  • Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  • Surat Pengantar  RT/RW
  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  • Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin 
  • Biaya Administrasi di Desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
  • Surat Pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  •    Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy  1 lembar
  •    Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  •    Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  •    Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  •    Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  •    Biaya Administrasi Desa Rp 5.000,-