Kamis, 28 Agustus 2014

PELAYANAN SURAT



PELAYANAN PERSURATAN DESA

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  • Surat Pengantar RT /RW
  • Foto Copi  Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 orang (satu RT)
  • Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  • Kenal Lahir dari Desa
  • Materai Rp. 6000,-
  • Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK (KartuKeluarga) :
  •  Surat Pengantar RT/RW
  •  Photo copy Akte Nikah 1 (satu) lembar
  •  Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  •  Blangko FF.01 dari Dispenduk
  •  Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) : 
  • Surat Pengantar  RT / RW 
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 ) 
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar 
  • Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar                                                                                Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru ) 
  • Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  • Surat Pengantar  RT/RW
  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  • Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin 
  • Biaya Administrasi di Desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
  • Surat Pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  •    Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy  1 lembar
  •    Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  •    Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  •    Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  •    Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  •    Biaya Administrasi Desa Rp 5.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen donk!