Kamis, 28 Agustus 2014

PELAYANAN SURAT



PELAYANAN PERSURATAN DESA

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  • Surat Pengantar RT /RW
  • Foto Copi  Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 orang (satu RT)
  • Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  • Kenal Lahir dari Desa
  • Materai Rp. 6000,-
  • Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK (KartuKeluarga) :
  •  Surat Pengantar RT/RW
  •  Photo copy Akte Nikah 1 (satu) lembar
  •  Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  •  Blangko FF.01 dari Dispenduk
  •  Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) : 
  • Surat Pengantar  RT / RW 
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 ) 
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar 
  • Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar                                                                                Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru ) 
  • Biaya administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  • Surat Pengantar  RT/RW
  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  • Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin 
  • Biaya Administrasi di Desa Rp 10.000,-
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
  • Surat Pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Biaya Administrasi di Desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  •    Surat Pengantar RT / RW lalu di photo copy  1 lembar
  •    Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  •    Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  •    Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  •    Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  •    Biaya Administrasi Desa Rp 5.000,-

PELAJARAN HARI INI

Ini hari yang kedua belas, alhamdulillah besuk adaah hari terakhir Pelatihan Desa Online di Magistra Jember. mudah-mudahan besuk ujiannya gak susah, lancar teruuussss....
ini instruktur kami, Mas Devin.....

Rabu, 27 Agustus 2014

Pelatihan Desa Online



Pelatihan Desa Online di Magistra di mulai pada tanggal 13 sampai dengan 29 Agustus 2014.


Gumelar mengikuti Desa Online, sebagai usaha untuk selalu meningkatkan kemajuan desa, dan desa kami lebih dikenal oleh masyarakat luas.

Senin, 18 Agustus 2014

Desa Gumelar


PETA WILAYAH DESA GUMELAR

 

HERI MULYONO


STUKTUR ORGANISASI



Pelatihan BKB

Untuk lebih memahami dan memajukan PAUD Mahoni 72 di Desa Kami, PKK di desa kami mengikuti Pelatihan BKB untuk 4 Orang.


Dokumentasi Pelatihan Desa Online 2014

Berikut ini dokumentasi kegiatan yang di laksanakan di Magistra tanggal 13 s/d 29 Agustus 2014


Selamat Datang di Situs Resmi Desa Gumelar

Ini adalah Situs Resmi Desa Gumelar Kecamatan Balung Kabupaten Jember yang dibuat setelah mengikuti Program Pelatihan Desa Online bagi Aparatur Pemerintah Desa di Magistra Utama Jember. Perkenalkan nama saya Dian saya Operator untuk Desa Online di Desa Gumelar, dan jabatan saya adalah Kepala Urusan Pemerintahan.